Pengertian HKI



Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:

  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan  sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

www.plasabisnis.com


banner ad


9 Responses to “Pengertian HKI”

  1. Rifai says:

    btw, HAKI itu sama aja kayak copyright ngga yaa..?
    kemudian proses klaim-nya gimana yaa.?

    thx atas penjelasan lebih lanjutnya mas.

    Rifai’s last blog post..Senayanbowling.com di-Deface? Mari diungkap Celah Keamanannya!

  2. admin says:

    @mas rifai
    Hak cipta merupakan salah satu bentuk Hak kekayaan Intelektual (HAKI) klo dunia internasional bisa dilambangkan dengan © atau copyrights. Jadi ya.. cakupan HAI lebih luas dari copyrights/hak cipta.
    Mudh2an kedepan saya posting arikel yang lebih detail berikut cara pendaftaran dan proses klaimnya.

  3. Rifai says:

    wah, express bener dijawabnya :)

    thx atas penjelasannya. soalnya saya bener2x ngga ngerti soal hal2x beginian mas. saya tunggu postingan terkait untuk lebih detailnya.

    Rifai’s last blog post..Senayanbowling.com di-Deface? Mari diungkap Celah Keamanannya!

  4. Danta says:

    Masih bingung.. belum nyampe kesitu pikirannya.. numpang belajar disini ya..

    Danta’s last blog post..Saya Berkunjung, Anda Dikunjungi.. Mau?

  5. oopshey says:

    @danta : silakan dengan senang hati kita sama-sama belajar mas…

    oopshey’s last blog post..Pengertian HKI

  6. wah, info yang menarik dan bermanfaat, mas. ternyata sdh ada dan jelas klausul2 yang mengatur ttg hki. tapi kenapa yah, selalu saja terjadi pelanggaran terhadap hki? repotnya, orang yang melanggar hak cipta justru seringkali orang2 yang seharusnya bisa menjadi teladan bagaimana menghormati karya cipta orang lain.

    sawali tuhusetya’s last blog post..Merindukan Multiwajah Indonesia yang Ramah

  7. Baka Kelana says:

    Mantap dech penjelasannya..lengkap banget

    thanks for this sharing

    Baka Kelana’s last blog post..Membuat Link Untuk Download Template dan MP3

  8. Ramdan says:

    Trims atas penjelasannya tentang HAKI yang simple

  9. oopshey says:

    @sawali tuhusetya : Na itu lah masalah keindonesiaan kita… perlu lebis dewasa dalam menyikapi banyak hal kayaknya pak…
    @Baka Kelana : sama-sama bang…
    @Ramdan : sama-sama mas.. makasih juga udah mau berkunjung

    oopshey’s last blog post..Pengertian HKI

Leave a Reply

Powered by WP Hashcash