PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK



Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001

  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  2. Pemohon wajib melampirkan:
  • surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  • surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  • salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
  • fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  • bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
  • bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN CIPTAAN

Prosedur Pendaftaran Ciptaan (Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997)

1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).

2. Pemohon wajib melampirkan:

a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;

b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
  • Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
  • program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
  • CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
  • alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
  • lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
  • drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  • pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  • karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
  • karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
  • seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
  • p e t a: 1 (satu) buah;
  • fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
  • sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
  • terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
  • tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.


c. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;

d. fotokopi kartu tanda penduduk; dan

e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)

3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).


banner ad


8 Responses to “PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK”

  1. tikno says:

    Informasi yang bagus.

    tikno’s last blog post..Chinese New Year 2560 – Gong Xi Fa Cai

  2. debrian says:

    apaan ini ya ??

    debrian’s last blog post..The Tickets from the Seat Wave

  3. nadia febina says:

    informatif! thanks for sharing.. salam kenal juga! :)

    nadia febina’s last blog post..Balada Kelapa

  4. Mau tanya, bro. Apakah kalo merek dagang kita sudah dipatenkan di Indo, akan berlaku juga untuk internasional?

    Anthony Harman’s last blog post..Jalan2 di PECINAN Semarang

  5. Saya sedang mencoba membangun bisnis sendiri..
    Rasanya artikel ini cukup bermanfaat buat bekal saya kedepan..
    Penjelasannya cukup rinci sekali….makasih infonya mas..

    Yopan Prihadi’s last blog post..Dibelanjakan Kemana Uang Anda?

  6. sure you need registered to protect your product, and thats charge very cheap any way…

    internet marketing resources’s last blog post..Using Message Boards for Internet Marketing

  7. Hendra says:

    Ada yang tau kalau saya mau cari merek yang sudah di daftar di website mana ya? thank you for your help. :)

  8. palengka says:

    Kami sebagai orang daerah, jauh dari ibu kota. Bagaimana kami bisa mendaftarkan merek dagang kami?
    Trims atas infonya

Leave a Reply

Powered by WP Hashcash